Fatwa No. 2/SM/MTT/I/2010
Tentang Hadits Mengenai Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah & Makamnya
Tanya: Saya beberapa kali ditanya oleh
rekan sejawat sesama pengurus takmir sebuah mesjid tentang hadis yang
menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar
rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar di
sekitar makamnya selama setahun. Hadis itu oleh sebagian orang dijadikan dasar
bagi diadakannya kegiatan tahlil. Hadis tersebut dinyatakan bersumber dari Abu
Hurairah r.a. dan terdapat dalam kitab Durratun-Nashihin dengan
terjemahan bahasa Jawa pada halaman 2195-2196. Matan hadis dimaksud sebagaimana
dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin dengan terjemahan bahasa Jawa itu
adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى
مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ
فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ
مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ
رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ
الصُّوْرِ .
Pertanyaannya:
Apakah hadis ini sahih dan siapa rawi yang meriwayatkannya? Mohon penjelasan.
Kalasan,
25-12-2009. Penanya:
Sugianto, Guru SMPN 3 Turi, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Jawab:
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengucapkan terima kasih kepada Bpk.
Sugianto atas pertanyaannya. Agar para pembaca yang tidak memahami bahasa Arab
dapat mengetahui isi matan dari teks di atas, maka terlebih dahulu kami perlu menerjemahkannya
ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahannya adalah sebagai berikut:
(Diriwayatkan)
dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin
meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling di seputar rumahnya selama
satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka
membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka
arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling-keling di seputar
kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan
mendoakannya serta orang yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu
tahun, maka arwahnya dinaikkan ke tempat di mana para arwah berkumpul menanti
hari ditiupnya sangkakala.
Sebelum lebih lanjut menjelaskan
asal-usul teks di atas yang diklaim sebagai hadis Nabi saw, perlu dijelaskan
terlebih dahulu pengertian dan unsur-unsur hadis. Secara singkat hadis pada
pokoknya adalah suatu matan yang dinisbatkan kepada Nabi saw melalui suatu
rangkaian sanad yang menghubungkan mukharrij (penghimpun matan) kepada
sumber matan, yaitu Nabi saw. Pengertian ini menjelaskan kepada kita bahwa
hadis terdiri dari dua unsur pokok (rukun), yaitu sanad dan matan. Sanad adalah
jalur yang terdiri atas satu rangkaian rawi yang sambung-menyambung hingga
sampai kepada Nabi saw dan yang menghubungkan mukharrij (penghimpun
hadis) kepada Nabi saw yang merupakan sumber matan. Matan adalah materi yang
bersumber kepada Nabi saw yang diriwayatkan melalui jalur sanad yang
menghubungkan penghimpun hadis kepada Nabi saw. Oleh karena itu setiap matan
hadis haruslah ada sanadnya. Apabila ada hadis tanpa sanad, maka itu sama
sekali bukan hadis yang sah. Sanad dalam pandangan orang-orang Muslim merupakan
sarana untuk membuktikan bahwa suatu materi adalah hadis yang berasal dari Nabi
saw. Berikut ini adalah contoh sanad dan matan:
مَالِك
: عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه مالك]
Artinya:
Malik (berkata): Dari ‘Amar Ibn
Yahya al-Mazini, dari ayahnya (Yahya al-Mazini) diriwayatkan bahwa Rasulullah
saw bersabda: Tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan
merugikan orang lain [HR Malik, al-Muwatta’,
Beirut: Dar al-Fikr, 2005, h.454, hadis no. 1461].
Hadis
ini dikutip dari kitab al-Muwatta’ karya Imam Malik (w. 179 H / 795 M).
Dalam kitab ini Malik menyatakan bahwa ia menerima hadis la darara wa la
dirar dari gurunya ‘Amr Ibn Yahya
al-Mazini, dan ‘Amr Ibn Yahya al-Mazini sendiri menerima hadis itu dari
gurunya, yaitu ayahnya sendiri, yaitu Yahya al-Mazini yang menerangkan bahwa Rasulullah
saw bersabda: tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan
merugikan orang lain. Jadi rangkaian orang (rawi) yang menghubungkan Malik
sebagai penghimpun hadis kepada Nabi saw, dalam hal ini ialah ‘Amr dan ayahnya
Yahya, adalah sanad dari hadis riwayat Malik tidak ada perbuatan merugikan
diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain. Sedangkan isi hadis berupa
sabda Nabi saw tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan
merugikan orang lain adalah matan.
Perlu juga diketahui bahwa hadis
harus ditemukan dalam sumber orisinal hadis. Sumber orisinal hadis adalah semua
kitab yang penyusunnya memiliki sanad yang menghubungkannya kepada Nabi saw.
Jadi kitab al-Muwatta’ karya Malik dan kitab fikih al-Umm karya
Imam asy-Syafi’i (w. 204 H / 820 M) adalah sumber orisinal hadis, karena
masing-masing penyusun kitab itu mempunyai sanad tersendiri yang
menghubungkannya kepada Nabi saw. Sedangkan kitab al-Muntaqa karya Ibn
Taimiyyah (w. 728 H / 1328 M), dan kitab Nailul-Autar karya asy-Syaukani
(w. 1255 H / 1839 M), misalnya, bukanlah sumber orisinal hadis karena
penyusunnya tidak memiliki sanad yang menghubungkan mereka kepada Nabi saw.
Mereka mengutip hadis-hadis dalam kitab mereka itu dari kitab lain. Jadi
kitab-kitab tersebut, meskipun adalah kitab-kitab hadis, namun bukan sumber
orisinal hadis.
Sekarang marilah kita meneliti di
mana sumber hadis tentang arwah yang berkeliling di seputar rumahnya yang
ditanyakan di atas. Untuk melakukan penelitian kita dapat menggunakan tiga
metode. Pertama menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), kedua
menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan ketiga menggunakan Program
al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007-2008). Penelusuran dengan menggunakan
al-Maktabah asy-Syamilah tidak menemukan adanya hadis yang ditanyakan di atas.
Ini berarti bahwa teks di atas tidak tercatat dalam satu pun dari 5505 kitab
yang dirujuk dalam al-Maktabah asy-Syamilah. Dan karena itu juga dapat
dinyatakan bahwa hadis yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satu
pun dari sumber-sumber orisinal hadis yang ada.
Sekarang
mari kita lakukan penelusuran dengan menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar.
Hasil penelusuran dengan menggunakan program ini juga nihil, artinya hadis yang
ditanyakan di atas tidak tercantum dalam kitab-kitab hadis yang ada. Terakhir
mari kita gunakan program al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007/2008). Program ini
menunjukkan juga tidak ada hadis seperti yang ditanyakan di atas yang tercantum
dalam sumber orisinal hadis mana pun. Namun program ini menemukan ada matan
lain yang mirip dengan hadis yang ditanyakan di muka. Matan lain dimaksud
adalah sebagai berikut:
اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ
شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ
الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .
Artinya:
Seseorang apabila meninggal, maka
ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di
sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu
tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati.
Matan ini direkam oleh ad-Dailami
(w. 509 H / 1115 M) dalam kitabnya al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut:
Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722], dari Abu ad-Darda’ tanpa
menyebutkan sanadnya. Selain itu matan ini juga dicatat oleh as-Sayuthi (w. 911
H / 1505 M) dalam dua kitabnya, yaitu Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib (h.
11) dan Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur (h. 262).
Namun as-Sayuthi dalam kedua kitab ini hanya mengutip dari ad-Dailami, dan ia
menyatakan bahwa ad-Dailami tidak menyebutkan sanadnya. Dengan demikian matan
ini pun juga tidak terdapat dalam sumber-sumber orisinal hadis.
Dari apa yang dikemukakan di atas
dapat dilihat bahwa matan yang ditanyakan di atas dan matan lain yang mirip
yang disebutkan oleh ad-Dailami tidak ada diriwayatkan dalam satu pun dari
sumber-sumber orisinal hadis dan matan-matan tersebut tidak memiliki sanad.
Atas dasar itu, maka disimpulkan bahwa matan tersebut sama sekali bukan hadis
Nabi saw. ©
0 komentar:
Posting Komentar