Tentang ucapan “Selamat Hari Natal” dan hukum mengikuti perayaan
Natal bersama, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
menerbitkan fatwa yang persis sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Diantara kandungan fatwa tersebut ialah ” “Umat Islam diperbolehkan
untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah –
masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah
dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu,
Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya. Orang yang
meyakininya dinyatakan kafir dan musrik.
Poin pertama mengikuti perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah
Haram hukumnya dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari perkara-perkara akidah tersebut di atas.
Poin Kedua mengucapkan Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan
karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat
Islam tidak terjerumus kepada perkara syubhat dan larangan Allah swt.
Islam mengajarkan kepada
umatnya untuk menjauhkan diri dari dari hal – hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
umatnya untuk menjauhkan diri dari dari hal – hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
(Fatwa-Fatwa Tarjih, Cetakan VI, 2003 hal.209-210)
0 komentar:
Posting Komentar